Sanksi jaminan produk halal di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, meliputi sanksi administratif (teguran tertulis, denda, penarikan produk, pencabutan sertifikat) hingga sanksi pidana. Pelanggaran, seperti produk tanpa sertifikat atau pemalsuan label halal, dapat dikenakan denda hingga Rp2 miliar dan penjara 5 tahun.
Berikut adalah rincian sanksi jaminan produk halal:
- Sanksi Administratif (BPJPH):
- Peringatan Tertulis: Teguran pertama bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.
- Penarikan Produk: Produk tanpa sertifikat halal ditarik dari peredaran.
- Denda Administratif: Dapat mencapai hingga Rp2 miliar bagi pelanggar.
- Pencabutan Sertifikat Halal: Dilakukan jika produk terbukti tidak lagi memenuhi standar halal.
- Penutupan Usaha: Khusus untuk restoran, hotel, dan kafe.
- Sanksi Pidana:
- Penjara & Denda: Sanksi pidana maksimal 5 tahun kurungan atau denda hingga Rp2 miliar bagi pelaku yang memalsukan label halal atau tidak menjaga kehalalan produk yang bersertifikat.
- Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen: Menggunakan label halal palsu melanggar UU No. 8 Tahun 1999.
- Penegakan Aturan:
- Kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh sejak Oktober 2024 (bertahap hingga 2026 untuk produk tertentu).
- Produk tanpa sertifikat halal atau keterangan non-halal dianggap ilegal dan berisiko ditarik dari peredaran.
Pengawasan dilakukan oleh BPJPH bekerjasama dengan pengawas JPH dan laporan masyarakat.

