Sertifikasi halal reguler adalah mekanisme pengajuan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang wajib bagi usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, terutama yang produknya menggunakan bahan kompleks, berisiko, atau ekspor. Berbeda dengan self-declare, jalur reguler melibatkan pemeriksaan fisik oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan sidang fatwa MUI.
Poin Penting Sertifikasi Halal Reguler:
- Wajib: Diperlukan untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta bahan sembelihan.
- Prosedur: Melibatkan pemeriksaan oleh LPH dan fatwa halal dari MUI/Komite Fatwa.
- Pengajuan: Melalui SIHALAL dengan NIB.
- Biaya: Terdapat komponen biaya pemeriksaan yang disesuaikan dengan skala usaha.
- Keunggulan: Cocok untuk produk dengan bahan berisiko, proses produksi rumit, atau produk ekspor.
Alur Pendaftaran Reguler:
- Daftar Akun: Buka
SIHALALdan login menggunakan akun OSS. - Permohonan: Pilih jenis pengajuan “Reguler” dan lengkapi data produk, bahan, dan dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).
- Audit: LPH akan melakukan pemeriksaan lapangan dan produk.
- Sidang Fatwa: MUI/Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk.
- Penerbitan: BPJPH menerbitkan sertifikat halal melalui Sihalal.
Estimasi waktu proses berkisar antara beberapa minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal audit.
Untuk pengajuan sertifikasi halla reguler dibutuhkan Penyelia Halal Bersertifikat Resmi BPJPH dan atau Bersertifikat Kompetensi BNSP.

