Sertifikasi Halal Reguler

Sertifikasi halal reguler adalah mekanisme pengajuan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang wajib bagi usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, terutama yang produknya menggunakan bahan kompleks, berisiko, atau ekspor. Berbeda dengan self-declare, jalur reguler melibatkan pemeriksaan fisik oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan sidang fatwa MUI.

Poin Penting Sertifikasi Halal Reguler:

Alur Pendaftaran Reguler:

Estimasi waktu proses berkisar antara beberapa minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal audit. 

Untuk pengajuan sertifikasi halla reguler dibutuhkan Penyelia Halal Bersertifikat Resmi BPJPH dan atau Bersertifikat Kompetensi BNSP.