Sertifikasi Halal Self Declare adalah pernyataan mandiri kehalalan produk oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), tanpa audit lapangan oleh LPH. Skema ini gratis (SEHATI) atau mandiri (Rp230.000) untuk produk sederhana, bahan dipastikan halal, dan tempat produksi terpisah dari najis.
Syarat & Kriteria Self Declare:
- Skala Usaha: Mikro atau Kecil.
- Produk: Makanan/minuman dengan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, tidak berisiko, dan menggunakan peralatan manual/semi-otomatis.
- Proses: Produksi sederhana (bukan pabrik), lokasi tidak bercampur dengan bahan/produk tidak halal.
- Maksimal: 10 jenis produk dalam satu pengajuan.
Alur Pendaftaran (SEHATI):
- Daftar: Buka akun di SIHALAL
- Pendampingan: Hubungi Pendamping PPH untuk memverifikasi data dan bahan (WA Pendamping: 085137164371)
- Verifikasi: Pendamping akan memeriksa dan mengunggah dokumen (NIB, daftar produk, bahan, pernyataan).
- Sidang Fatwa: Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa menetapkan kehalalan.
- Sertifikat: BPJPH menerbitkan sertifikat halal, dapat diunduh di PTSP Halal.
Biaya:
- SEHATI (Fasilitasi): Rp0 (Gratis).
- Mandiri: Rp230.000 (jika tidak mendapat kuota gratis).
Self Declare bertujuan mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Indonesia, dengan pengawasan berkala oleh BPJPH.

