NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia beruba 13 digit angka, yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha (perseorangan maupun badan usaha) sebagai legalitas dasar, pengganti SIUP, TDP, dan API, serta berfungsi untuk pengurusan izin operasional lainnya.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai NIB:
- Fungsi: Sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan (ekspor-impor), dan memudahkan sertifikasi halal atau PIRT.
- Keunggulan: Pengurusan gratis, mudah, dan mempercepat proses legalitas usaha.
- Cara Buat: Melalui situs resmi OSS RBA dengan NIK (KTP), NPWP, dan data usaha.
- Masa Berlaku: Seumur hidup selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
NIB juga mempermudah pelaku usaha mendapatkan pelatihan, fasilitas pembiayaan, dan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

