SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis dari Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan bahwa produk pangan industri rumah tangga telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta aman untuk diedarkan secara legal. Ini adalah “SIM” bagi UMKM makanan/minuman agar bisa masuk ritel modern dan pasar online.
Informasi Penting SPP-IRT:
- Definisi: Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
- Fungsi: Legalitas edar (sejenis “SIM”) untuk produk pangan olahan skala rumahan, memastikan produk memenuhi standar keamanan, gizi, dan label.
- Penerbit: Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kini terintegrasi dengan sistem OSS (One Single Submission).
- Syarat Utama: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui OSS.
- Keunggulan: Meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, dan meminimalisir risiko hukum.
- Masa Berlaku: Umumnya berlaku selama 5 tahun.
Produk yang Memerlukan SPP-IRT:
- Pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
- Bukan untuk pangan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, atau makanan yang memerlukan penyimpanan beku (frozen food) khusus yang tidak diatur dalam kategori PIRT.
Proses pengajuan SPP-IRT sekarang lebih cepat, dengan potensi terbit dalam 1 hari jika seluruh komitmen terpenuhi.

