Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk obat, makanan, kosmetik, dan suplemen yang menjamin keamanan, mutu, serta legalitas untuk beredar di Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id, dengan biaya bervariasi antara Rp200.000 – Rp3.000.000 tergantung jenis produk.
Poin Penting Izin Edar BPOM:
- Fungsi: Menjamin keamanan dan mutu produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan legalitas edar.
- Produk Wajib: Makanan olahan (terutama skala industri), obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan.
- Prosedur: Pendaftaran mandiri melalui sistem E-Registration (e-reg) BPOM.
- Perbedaan PIRT: BPOM wajib untuk produksi massal, sedangkan SPP-IRT (dari pemda) untuk skala industri rumah tangga.
- Masa Berlaku: Izin edar umumnya berlaku selama 5 (lima) tahun.
- Sanksi: Produk tanpa izin edar dianggap ilegal dan melanggar hukum.

