Sanksi

Sanksi jaminan produk halal di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, meliputi sanksi administratif (teguran tertulis, denda, penarikan produk, pencabutan sertifikat) hingga sanksi pidana. Pelanggaran, seperti produk tanpa sertifikat atau pemalsuan label halal, dapat dikenakan denda hingga Rp2 miliar dan penjara 5 tahun. 

Berikut adalah rincian sanksi jaminan produk halal:

    Pengawasan dilakukan oleh BPJPH bekerjasama dengan pengawas JPH dan laporan masyarakat.