Sertifikasi Halal Self Declare

Sertifikasi Halal Self Declare adalah pernyataan mandiri kehalalan produk oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), tanpa audit lapangan oleh LPH. Skema ini gratis (SEHATI) atau mandiri (Rp230.000) untuk produk sederhana, bahan dipastikan halal, dan tempat produksi terpisah dari najis. 

Syarat & Kriteria Self Declare:

Alur Pendaftaran (SEHATI):

Biaya:

Self Declare bertujuan mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Indonesia, dengan pengawasan berkala oleh BPJPH.