SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis dari Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan bahwa produk pangan industri rumah tangga telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta aman untuk diedarkan secara legal. Ini adalah “SIM” bagi UMKM makanan/minuman agar bisa masuk ritel modern dan pasar online. 

Informasi Penting SPP-IRT:

Produk yang Memerlukan SPP-IRT:

Proses pengajuan SPP-IRT sekarang lebih cepat, dengan potensi terbit dalam 1 hari jika seluruh komitmen terpenuhi.